Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengumumkan aturan baru untuk kendaraan barang dan logistik selama masa angkutan Lebaran 2023. Tujuannya adalah untuk membatasi operasional kendaraan barang.
Budi mengatakan bahwa kendaraan barang yang memiliki Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, serta kereta tempelan atau kereta gandengan akan mengalami pembatasan operasional. Pernyataan tersebut dilontarkan dalam acara Ngobrol @Tempo Kesiapan Menjelang Mudik Lebaran 2023 yang digelar di Gedung Tempo, Jakarta Barat pada hari Kamis, 30 Maret 2023..
Budi mengatakan bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, dan bahan tambang lainnya, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu akan dikenai pembatasan operasional.
Selain itu, kendaraan-kendaraan seperti kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik/balik gratis masih diizinkan untuk beroperasi selama masa angkutan lebaran, namun harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang akan diangkut dan berisi informasi mengenai jenis barang yang akan dikirim, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Kemudian, surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri dari mobil barang.
Menurut Budi, aturan kendaraan barang tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Perbedaannya terletak pada tambahan pengecualian barang ekspor impor. Tahun lalu, pengecualian tersebut diberikan kepada barang ekspor impor. Namun, pengecualian itu disalahgunakan oleh sebagian orang. Mereka mengklaim bahwa barang yang mereka angkut adalah barang ekspor impor, padahal sebenarnya barang tersebut tidak dibutuhkan saat lebaran.
Sumber : https://ramadan.tempo.co/read/1709331/aturan-kendaraan-barang-di-masa-angkutan-lebaran-2023-menhub-harus-ada-surat-muatan