Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertimbangkan berbagai hal sebelum melarang angkutan logistik pada Lebaran 2023, termasuk waktu dan jenis barang yang diangkut.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag mengatakan bahwa kebijakan tersebut harus memperhatikan para pelaku usaha agar tidak dirugikan dan tidak menimbulkan dampak kenaikan harga barang.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan pembatasan pergerakan angkutan barang pada 18-21 April 2023 untuk arus mudik dan pada 24-26 April atau 29-30 April dan 1 Mei untuk arus balik. Namun, tahun ini hanya empat jenis angkutan barang yang diizinkan melintas selama arus mudik dan balik, yaitu angkutan sembako, bahan bakar minyak, pupuk, dan sepeda motor untuk mudik.
Sementara itu, empat jenis angkutan logistik seperti pengiriman barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, hantaran pos dan uang, serta ternak, yang sebelumnya diizinkan, kini dilarang.
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, menekankan bahwa momen lebaran tidak boleh mengganggu aktivitas distribusi logistik, karena peniadaan distribusi barang atau logistik dapat menyebabkan kelangkaan barang yang memicu inflasi.
Ekonom dari Institute Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, juga menyarankan agar keempat jenis angkutan barang tersebut tidak dilarang. Dia mempertanyakan alasan di balik pelarangan tersebut dan menyatakan bahwa barang-barang seperti ternak dan air minum dalam kemasan merupakan barang yang sangat strategis yang dibutuhkan saat momen lebaran.
Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/5237641/kemendag-minta-pembatasan-angkutan-logistik-mudik-lebaran-tak-ganggu-ekonomi